Sabtu, 15 Mei 2021

IDUL FITRI

 

كن ربانيا ولا تكن رمضانيا

“Jadilah engkau hamba Allah Ta’ala, janganlah engkau menjadi hamba Ramadhan.”

Malaikat pernah berseru:

أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ . فَارْجِعُوا رَاشِدِينَ اِلَى رِحَالِكُمْ.

“Ketahuilah, bahwa Tuhanmu telah mengampuni dosa-dosamu. Maka, kembalilah ke perjalanan hidup kalian,l selanjutnya, sebagai orang-orang yang memperoleh petunjuk”. 

Dalam kitab Lathaiful Ma'arif, karya Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (wafat 1393 M, Damaskus, Suriah), ada sebuah pesan dari ulama kibar salaf, yang bernama Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi (wafat 850 M, Bagdad, Irak), beliau pernah mengatakan,


بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا, إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ, وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا

“Sejelek-jelek kaum, adalah yang mengenal Allah, di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati, adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh, sepanjang tahunnya.”

Sedangkan dalam Al Qur'an, Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hijr ayat 99 :

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.”

Kamis, 06 Mei 2021

Takaran Zakat Fitrah 1 Sha'


Dari Ibnu Umar ra berkata:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48)

Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadis tersebut diatas. Yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. Dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh

Satu Sha' sama dengan 4 mud, dan 1 mud sama dengan 675 Gram.  Jadi 1 Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. ( Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 910)

Sedangkan menurut Imam al-Rafi’i dan madzhab Syafi’i, 1 sha’ sama dengan 693 1/3 dirham ( Al-Syarqawi Juz I hal. 371. Kitab Kifayat al-Akhyar Juz I hal. 295, Kitab Tafsir al-Munir Juz II hal. 141). Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg). (Kitab Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu Juz II hal, 911)

Dari kalangan Hanbali berpendapat 1 sha' juga sama dengan 2,2 kg.

Imam Hanafi ukuran 1 sha menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (Kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Juz II, hal. 909).

Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.

- 1 mud versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm.

- 1 sho’ versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.

Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. Kyai Maksum bin Ali Kwaron Jombang Jawa Timur dalam Kitab Fathul Qadir-nya menyatakan :

- 1 mud beras putih = 679,79 gr

- 1 sha’beras putih = (4 x 679,79 gr) = 2719,16 gr = 2,71916 kg

Zakat Fitrah 1 sho’ dibulatkan 2,7 atau 2,8 kg.

Satu Sha’ di Indonesia

Sedangkan banyak kita jumpai di beberapa daerah di Indonesia  berat 1 sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini mungkin karena beberapa alasan, antara lain :

- Untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 

Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kg (banyak yang berpegang pada pendapat ini).

Di dalam kitab al Syarqawi juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram (2,176 kg).

- Kadar air beras zaman dulu dengan zaman sekarang berbeda. Jadi berat jenis dari bulir beras akan mempengaruhi volume dari takaran 1 sha’.

Kesimpulan

Zakat fitrah dengan 2,5 kg sesuai keterangan di atas hukumnya sah, karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 kg dan jika ingin mengeluarkan sebesar 2,719 kg hukumnya lebih utama (afdhal).

Namun, untuk lebih berhati-hati (ihtiyat) maka sebaiknya kita mengeluarkan zakat dengan mengambil pendapat dari Imam Syafi'i  dan hasil penelitian Kyai Maksum Ali Seblak Kwaron Jombang sesuai keterangan di atas yakni, 1 Sha' = 2,751 kg atau 2,719 dan biasanya malah banyak yang mengeluarkan zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,8 kg atau 3 kg.



 

Rabu, 05 Mei 2021

_*PERMASALAHAN MASUKNYA SESUATU KEDALAM*_

1. Hukum suntik. Jika tidak bisa dilakukan diwaktu malam, maka boleh dilakukan diwaktu siang karena darurat.

Akan tetapi ulama berbeda pendapat, apakah suntik membatalkan puasa? Menjadi tiga pendapat. 

1. Ada pendapat yang mengatakan, mutlak batal. Karena suntikan tersebut masuk kedalam. 

2. Ada yang berpendapat Mutlak tidak batal, karena suntikan tersebut masuk kedalam tidak melalui lubang tembus/saluran terbuka.

3. Hukumnya adalah tafsil. Dan ini pendapat yang lebih sohih,

• Jika sifatnya menyegarkan, memberi tenaga yang bisa membuat hilang rasa lapar dan dahaga, maka hukum puasanya batal (seperti infus). 

• Jika sifatnya tidak seperti itu, hanya bersifat obat-obatan saja maka perlu diperhatikan dulu sebagai berikut .


 • Apabila suntikan nya terhadap urat berongga , yaitu urat pembulu darah, maka batal puasanya. 

• Apabila suntikan nya pada otot, yaitu urat yang tidak berongga maka puasanya tidak batal. 

2. Hukum dahak dan lendir. Terdapat beberapa penafsilan.


• Apabila dahak atau lendir tersebut keluar sampai pada batas dzahir, lalu ditelan kembali, maka batal puasanya. seperti contoh ada dahak telah sampai ke batas dzahir kemudian dia menelan nya meskipun setelah itu tidak mampu untuk dimuntahkannya kembali.

 

• Berbeda jika dahak tersebut tertelan dengan sendirinya lalu tidak mampu memuntahkan kembali maka puasanya tidak batal karena dianggap udzur, begitu juga jika kahak tidak sampai ke batas dzahir maka puasanya tidak batal. 

• Apabila dahak atau lendir sampai ke batas batin, lalu ditelan maka puasanya tidak batal.

• Batas dzahir adalah , tempat keluar huruf kho' 

• Batas batin adalah, tempat keluar huruf ha'

• Ulama' berbeda pendapat tentang tempat keluar huruf Kha' 

• Maka menurut Imam Nawawi itu termasuk pada batas dzahir. Maka batal puasa jika menelan kahak yang sampai ke tempat keluar huruf Kha'

• Menurut iman Rafi'i , itu termasuk dari batas batin, maka tidak batal puasa jika menelan nya.

3.  Hukum menelan air liur (ludah) tidak membatalkan puasa sebab sulit sekali menghindarinya.

Bersambung.....

📚 At-taqriratus Sadidah fi Masa'ilil Mufidah,

karya :  " As-sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-kaff.


                                 والله المستعان وعليه التكلا


               

Minggu, 18 April 2021

Mencicipi Makanan Ketika Puasa



Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,


لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumber: www.islamqa.com)


Hukum puasa menjadi haram tetapi sah, akibat???....

 


Ibadah puasa menjadi haram, tetapi puasanya dianggap sah dan tudak dah  berbagai hal :

• 1. Berhukum haram namun puasanya dianggap sah, adalah puasanya seorang isteri tanpa idzin dari suaminya.

• 2. Berhukum haram dan dianggap tidak sah puasanya, terdapat pada lima contoh :

1. Puasa dihari raya idul fitri, adalah hari pertama di bulan syawal. 

2. Puasa dihari raya idul adha, adalah hari kesepuluh dibulan dzul hijjah.

3. Puasa dihari-hari tasyriq, adalah hari pada tgl 11, 12, 13 di bulan dzul hijjah.

Maka haram berpuasa dihari tersebut, walaupuu terhadap orang yang melaksanakan haji tamattu' yang tidak menemukan hewan sembelihan kurban (Al-hadyu), menurut pendapat yang muktamad, akan tetapi Imam Nawawi memilih pendapat membolehkan bagi orang yang tidak menemukan Al-hadyu atau tidak menemukan untuk membayar kaffarah.


4. Puasa separuh terakhir dibulan sya'ban, yaitu pada Tanggal  16, 17, 18 sampai akhir bulan sya'ban. 


5. Puasa di hari syak (hari ragu) yaitu hari Tanggal

 30 dibulan sya'ban jika ada orang berkata bahwa ia telah melihat bulan, namun muncul keraguan terhadap apa yang telah di katakan nya itu, atau kesaksian orang yang tidak diterima persaksian nya, seperti satu orang perempuan atau anak kecil. 


Permasalahan : 


Kapan boleh berpuasa di hari-hari syak (hari ragu) atau di separuh akhir dibulan sya'ban?


Boleh berpuasa pada hari-hari tersebut pada tiga keadaan. 


1. Jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa qadha' atau puasa membayar kaffarah atau nazar. 


2. Jika puasa tersebut adalah puasa sunnah yang menjadi kebiasaan-nya, seperti puasa hari isnin dan khamis, dan cukup dianggap sebagai kebiasaan jika sudah pernah dilakukannya walau hanya satu kali.

Diambil dari berbagai sumber. 

Wallohu'alumu Bisowab

 

3. Jika puasa separuh terakhir sya'ban tersebut disambung dengan puasa sebelumnya, seperti ia berpuasa pada tgl 15, maka boleh meneruskan puasanya pada hari berikutnya yaitu pada hari tgl 16 dan seterusnya tgl 17 sampai pada ujung bulan. Dan apabila puasanya terputus satu hari maka haram melanjutkan puasanya di sisa-sisa hari di bulan tersebut.```


Sabtu, 17 April 2021

2 Amal Paling Utama Disisi Alloh SWT

Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk berpegang pada tali Allah dan tali manusia. Al-Qur’an meminta agar kita tidak bercerai-berai. Perintah ini bukan perintah main-main. Perintah Al-Qur’an tersebut menjadi perintah luar biasa. Rasulullah SAW mengatakan bahwa keimanan kepada Allah dan kebaikan kepada orang lain menjadi kunci ibadah secara keseluruhan. Keduanya merupakan amalan utama dan dapat mendatangkan ridha Allah SWT. 

خصلتان لا شيء أفضل منهما الإيمان بالله والنفع بالمسلمين 

Artinya, “Dua hal di mana tidak ada yang lebih utama dari keduanya, yaitu beriman kepada Allah dan bermanfaat kepada umat Islam,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 4). Oleh karena itu, niat seseorang di pagi hari bahkan juga sangat penting. Niat pagi-pagi seseorang mendapatkan penilaian istimewa dari Allah SWT. Dalam hadits berikut ini, Rasulullah menjelaskan ganjaran mereka yang niat berbuat zalim dan mereka yang berniat membela orang yang terzalimi. 

من أصبح لا ينوي الظلم على أحد غفر له ما جنى ومن أصبح ينوى نصرة المظلوم وقضاء حاجة المسلم كانت له كأجر حجة مبرورة 

Artinya, “Siapa saja berpagi hari tanpa berniat zalim, niscaya diampuni baginya dosa yang telah dikerjakan. Siapa saja yang berpagi hari denga berniat membela orang terzalimi dan memenuhi hajat umat Islam, niscaya ia beroleh pahala sebesar pahala haji mabrur,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Sebaliknya, Allah sangat mencintai hamba-Nya yang bermanfaat bagi orang lain baik hartanya maupun jiwa dan raganya. Sesuatu yang membahagiakan, menghilangkan rasa lapar, membuka jalan atas kesulitan, atau membayarkan hutang orang lain merupakan ibadah paling utama di sisi Allah sebagaimana hadits Rasulullah berikut ini. 

أحب العباد إلى الله تعالى أنفع الناس للناس وأفضل الأعمال إدخال السرور على قلب المؤمن يطرد عنه جوعا أو يكشف عنه كربا أو يقضي له دينا. 

Artinya, “Hamba yang paling disukai Allah adalah orang yang paling bermanfaat kepada orang lain. Sementara amal yang paling utama adalah memasukkan kebahagiaan di hati orang yang beriman yang menolak rasa lapar, membuka jalan atas kesulitannya, atau membayarkan utangnya,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Adapun berikut ini adalah peringatan Rasulullah SAW agar umat Islam menjauhi kemusyrikan terhadap Allah dan kezaliman terhadap orang lain. Kedua hal ini merupakan perbuatan terkeji. Keduanya sangat dibenci oleh Allah sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dikutip dalam Kitab Nashaihul Ibad berikut ini: 

وخصلتان لا شيء أخبث منهما الشرك بالله والضر بالمسلمين 

Artinya, “Dua hal di mana tidak ada yang lebih keji dari keduanya, yaitu menyekutukan Allah dan memudharatkan umat Islam” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Dengan kata lain, kalau tidak dapat berbuat baik terhadap orang lain, sekurang-kurangnya kita tidak berbuat sesuatu yang membahayakan mereka atau berbuat zalim terhadap mereka. Wallahu a‘lam. 

Senin, 12 April 2021

PUASA TANPA MANDI WAJIB

Ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.


Karena ketidak tahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkanL puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan


Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh


Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.


Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,


كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).


At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,


وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ


Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).


Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?


Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?


Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.


Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,


كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة


“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).


Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu


Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.


Allah berfirman,


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)


Demikian, semoga bermanfaat.


________________

Sabtu, 27 Maret 2021

Rontokan Bulu Kucing, Najiskah?

Dalam fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. Dalam arti, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits :  

 مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ  

 “Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).   

Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian: jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi. Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing, keledai, atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan.   Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang rontok? Bukankah kucing merupakan salah satu hewan yang haram untuk dimakan?  Dalam hal ini, para ulama tetap mengkategorikan bulu yang rontok dari kucing  sebagai benda yang najis. Meski demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing, misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi :    

(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين  

 “Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’   Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290).    

Salah satu hal yang ditimbulkan dari status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab :  

(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس  

 “Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)   Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.   Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.   Oleh sebab itu, memelihara kucing memang diperbolehkan. Namun sebaiknya kita tidak teledor dalam menjaga kesucian pakaian dan tubuh kita karena banyaknya bulu kucing yang rontok dan mengenai pakaian dan tubuh kita. Hal ini dimaksudkan agar segala ibadah yang kita lakukan benar-benar terhindar dari perkara-perkara najis yang disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. Wallahu a’lam.     

Jumat, 26 Maret 2021

"Jika Tak Ada Yang Berubah Maka Takkan Ada Perubahan"

 


Filosofi paling sakral dari seekor kupu-kupu adalah perubahan yang dikenal dengan sebutan metamorfosis. Berawal dari seekor ulat kemudian menjadikan dirinya berada dalam kesunyian (kepompong), hingga akhirnya menjadi kupu-kupu. Tahapan-tahapan ini harus dilalui tanpa satupun yang dilewati. Ulat tidak akan menjadi kupu-kupu tanpa menjadi kepompong terlebih dahulu.

Untuk berubah menjadi kupu-kupu indah dengan sayap yang kuat dibutuhkan perjuangan yang tidaklah mudah. Karena perjuangan adalah sesuatu yang kita perlukan dalam hidup kita. Jika Allah SWT membiarkan kita hidup tanpa hambatan perjuangan, itu mungkin justru akan melumpuhkan kita. kita mungkin tidak sekuat yang semestinya yang dibutuhkan untuk menopang cita-cita dan harapan yang kita mintakan.

Beranilah untuk berubah, bulatkan tekad untuk berjuang, jangan mengharapkan jalan pintas, karena kepintasan dan ketergesa-gesaan hanya akan membuat kita menjadi manusia-manusia prematur.

Dalam hidup pun kita harusnya mampu meniru ketenangan sang kepompong. Meski lingkungan yang kita tempati kadang keras dan kejam, namun jika kita tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh pada prinsip hidup kita, maka pada akhirnya kita akan keluar dari lingkungan itu sebagai pribadi yang dihargai dan disukai banyak orang.


Jalanilah setiap fase atau episode kehidupan ini dengan jiwa besar, niatkan untuk berubah dan terus menjadi lebih baik seperti kupu-kupu yang menghiasi alam dan menjadi teladan bagi kita manusia, yakin bahwa selalu ada makna dan keindahan dalam setiap moment hidup yang kita lalui.

Kamis, 25 Maret 2021

Jebakan Online : Antara idealis dan kenyataan

Dengan online, kita bisa melakukan banyak hal secara mudah. Mengajar bisa dari mana saja. Dapat hadir dibeberapa tempat secara bersamaan. Dan tentu saja, semuanya akan menjadi lebih efektif dan efisien. Misalnya untuk kegiatan seminar. Jika tidak ada online biaya yg dikeluarkan menjadi sangat mahal, karena harus menyediakan biaya transportasi dan akomodasi. Pokoe mahal banget. Kalo online, biayanya jadi murah banget. Cukup sediakan honor dan platform online, semuanya sudah bisa dilakukan. 


Terlihat mudah, efisien, dan efektif. Apa emang demikian? Jika ukurannya biaya yg dikeluarkan dan waktu yang harus diluangkan, tentu jawabannya benar saja. Tetapi apakah demikian? Jawabannya Yo embuh. Tapi satu yg pasti, dunia online telah menyebabkan munculnya generasi statis. Tidak bergerak, karena semuanya selesai hanya dengan duduk di kursi, menatap layar monitor, dan menggerakkan jemari (mouse). 


Hal lain yang pasti terjadi adalah pengalaman semu. Kita berselancar secara pengetahuan keberbagai belahan dunia, melihat berbagai fenomena, dan memetik berbagai pengetahuan. Tetapi yang didapatkan sebenarnya pengalaman semua belaka, tidak riil. Karena bagaimanpun juga apa yang terekam ujung kamera  adalah bagian parsial dari objek yang mungkin saja sudah mengalami "penyesuaian". artinya bukan yang sebenarnya. Contoh kecilnya, Virtual background pada zoom. 


Selain itu, dengan online ternyata pekerjaan tidak semakin mudah. Banyak pekerjaan yang dilakukan pada saat bersamaan karena asumsinya tidak perlu lagi melakukan "moving" fisik. Saya kadang harus menghidupkan PC, laptop, dan HP agar bisa mengikuti kegiatan secara bersama-sama. Duh beratnya. Selain itu, juga semakin tidak mengenal waktu. Di malam hari pun kita masih harus "bekerja" dengan media datar. 


Semoga selalu sehat dan tetap waras.

BERHUTANG YANG BISA MENYEBABKAN KEBANGKRUTAN


Firman Allah :  


وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.Al Baqarah : 188)


Keterangan.

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.

Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bathil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah

  والله المستعان وعليه التكلان


Respon Cepat Penyuluh Agama KUA Mrebet Terjun Langsung Pantau Kondisi Korban Banjir Bandang Sangkanayu

  MREBET – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mrebet menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak bencana alam dengan ikut berpartis...