CEGAH NIKAH DIBAWAH UMUR,
PENYULUH AGAMA TURUN KE SEKOLAH-SEKOLAH
Peningkatan Batas Usia Pernikahan:
Revisi Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki.
Edukasi dan Kampanye Kesehatan Reproduksi:
Program edukasi tentang kesehatan reproduksi remaja dan pendewasaan usia perkawinan (PUP) gencar dilakukan di sekolah dan komunitas.
Dibuatnya Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) untuk memberikan tempat bagi remaja berkonsultasi tentang masalah kesehatan dan kehidupan.
Pengawasan Hukum (Dispensasi Kawin):
Meskipun batas usia telah naik, pengajuan dispensasi kawin (izin menikah di bawah usia 19 tahun) masih ada. Lembaga peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama) kini lebih ketat dalam mengkaji permohonan dispensasi, hanya memberikannya dalam kondisi mendesak dan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Pemberdayaan Remaja dan Keluarga:
Memberikan beasiswa dan program pelatihan keterampilan bagi remaja untuk meningkatkan potensi ekonomi mereka.
Melibatkan orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi bahaya pernikahan dini, terutama yang didorong oleh faktor kemiskinan atau tradisi.
Intinya, pencegahan pernikahan dini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing bagi masa depan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar