Sabtu, 15 Mei 2021

IDUL FITRI

 

كن ربانيا ولا تكن رمضانيا

“Jadilah engkau hamba Allah Ta’ala, janganlah engkau menjadi hamba Ramadhan.”

Malaikat pernah berseru:

أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ . فَارْجِعُوا رَاشِدِينَ اِلَى رِحَالِكُمْ.

“Ketahuilah, bahwa Tuhanmu telah mengampuni dosa-dosamu. Maka, kembalilah ke perjalanan hidup kalian,l selanjutnya, sebagai orang-orang yang memperoleh petunjuk”. 

Dalam kitab Lathaiful Ma'arif, karya Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (wafat 1393 M, Damaskus, Suriah), ada sebuah pesan dari ulama kibar salaf, yang bernama Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi (wafat 850 M, Bagdad, Irak), beliau pernah mengatakan,


بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا, إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ, وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا

“Sejelek-jelek kaum, adalah yang mengenal Allah, di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati, adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh, sepanjang tahunnya.”

Sedangkan dalam Al Qur'an, Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hijr ayat 99 :

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.”

Kamis, 06 Mei 2021

Takaran Zakat Fitrah 1 Sha'


Dari Ibnu Umar ra berkata:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48)

Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadis tersebut diatas. Yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. Dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh

Satu Sha' sama dengan 4 mud, dan 1 mud sama dengan 675 Gram.  Jadi 1 Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. ( Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 910)

Sedangkan menurut Imam al-Rafi’i dan madzhab Syafi’i, 1 sha’ sama dengan 693 1/3 dirham ( Al-Syarqawi Juz I hal. 371. Kitab Kifayat al-Akhyar Juz I hal. 295, Kitab Tafsir al-Munir Juz II hal. 141). Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg). (Kitab Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu Juz II hal, 911)

Dari kalangan Hanbali berpendapat 1 sha' juga sama dengan 2,2 kg.

Imam Hanafi ukuran 1 sha menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (Kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Juz II, hal. 909).

Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.

- 1 mud versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm.

- 1 sho’ versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.

Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. Kyai Maksum bin Ali Kwaron Jombang Jawa Timur dalam Kitab Fathul Qadir-nya menyatakan :

- 1 mud beras putih = 679,79 gr

- 1 sha’beras putih = (4 x 679,79 gr) = 2719,16 gr = 2,71916 kg

Zakat Fitrah 1 sho’ dibulatkan 2,7 atau 2,8 kg.

Satu Sha’ di Indonesia

Sedangkan banyak kita jumpai di beberapa daerah di Indonesia  berat 1 sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini mungkin karena beberapa alasan, antara lain :

- Untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 

Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kg (banyak yang berpegang pada pendapat ini).

Di dalam kitab al Syarqawi juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram (2,176 kg).

- Kadar air beras zaman dulu dengan zaman sekarang berbeda. Jadi berat jenis dari bulir beras akan mempengaruhi volume dari takaran 1 sha’.

Kesimpulan

Zakat fitrah dengan 2,5 kg sesuai keterangan di atas hukumnya sah, karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 kg dan jika ingin mengeluarkan sebesar 2,719 kg hukumnya lebih utama (afdhal).

Namun, untuk lebih berhati-hati (ihtiyat) maka sebaiknya kita mengeluarkan zakat dengan mengambil pendapat dari Imam Syafi'i  dan hasil penelitian Kyai Maksum Ali Seblak Kwaron Jombang sesuai keterangan di atas yakni, 1 Sha' = 2,751 kg atau 2,719 dan biasanya malah banyak yang mengeluarkan zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,8 kg atau 3 kg.



 

Rabu, 05 Mei 2021

_*PERMASALAHAN MASUKNYA SESUATU KEDALAM*_

1. Hukum suntik. Jika tidak bisa dilakukan diwaktu malam, maka boleh dilakukan diwaktu siang karena darurat.

Akan tetapi ulama berbeda pendapat, apakah suntik membatalkan puasa? Menjadi tiga pendapat. 

1. Ada pendapat yang mengatakan, mutlak batal. Karena suntikan tersebut masuk kedalam. 

2. Ada yang berpendapat Mutlak tidak batal, karena suntikan tersebut masuk kedalam tidak melalui lubang tembus/saluran terbuka.

3. Hukumnya adalah tafsil. Dan ini pendapat yang lebih sohih,

• Jika sifatnya menyegarkan, memberi tenaga yang bisa membuat hilang rasa lapar dan dahaga, maka hukum puasanya batal (seperti infus). 

• Jika sifatnya tidak seperti itu, hanya bersifat obat-obatan saja maka perlu diperhatikan dulu sebagai berikut .


 • Apabila suntikan nya terhadap urat berongga , yaitu urat pembulu darah, maka batal puasanya. 

• Apabila suntikan nya pada otot, yaitu urat yang tidak berongga maka puasanya tidak batal. 

2. Hukum dahak dan lendir. Terdapat beberapa penafsilan.


• Apabila dahak atau lendir tersebut keluar sampai pada batas dzahir, lalu ditelan kembali, maka batal puasanya. seperti contoh ada dahak telah sampai ke batas dzahir kemudian dia menelan nya meskipun setelah itu tidak mampu untuk dimuntahkannya kembali.

 

• Berbeda jika dahak tersebut tertelan dengan sendirinya lalu tidak mampu memuntahkan kembali maka puasanya tidak batal karena dianggap udzur, begitu juga jika kahak tidak sampai ke batas dzahir maka puasanya tidak batal. 

• Apabila dahak atau lendir sampai ke batas batin, lalu ditelan maka puasanya tidak batal.

• Batas dzahir adalah , tempat keluar huruf kho' 

• Batas batin adalah, tempat keluar huruf ha'

• Ulama' berbeda pendapat tentang tempat keluar huruf Kha' 

• Maka menurut Imam Nawawi itu termasuk pada batas dzahir. Maka batal puasa jika menelan kahak yang sampai ke tempat keluar huruf Kha'

• Menurut iman Rafi'i , itu termasuk dari batas batin, maka tidak batal puasa jika menelan nya.

3.  Hukum menelan air liur (ludah) tidak membatalkan puasa sebab sulit sekali menghindarinya.

Bersambung.....

📚 At-taqriratus Sadidah fi Masa'ilil Mufidah,

karya :  " As-sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-kaff.


                                 والله المستعان وعليه التكلا


               

ISTIJRAD ITU PEMBIARAN ...

Alloh memberikan kelebihan-kelebihan pada ahli maksiat ... Makin maksiat, makin berlimpah segalanya ... Setelah itu Alloh hancurkan, sehancu...