Sabtu, 18 Oktober 2025

KEGIATAN MT. KUA MREBET PURBALINGGA

 


Penyuluh Agama Sampaikan Urgensi Bakti Anak Ke Ortu 


Majelis Taklim (MT) Binaan Kantor Urusan Agama Mrebet Purbalingga (LAATANSA) dipusatkan di Masjid Al-Ikhlas Mrebet rutin setiap Jum'at siang. Salah satu Aparatur Sipil Negara Penyuluh Agama Islam (ASN PAI) KUA Mrebet Ahmad Mu faqih, S.H.I menyampaikan pesan-pesan Agama yang dikemas dalam Forum Majelis Taklim (MT).

Adapun poin penting pesan keagamaan yang disampaikan ASN Penyuluh Agama Islam Ahmad Mu faqih ini terkhusus mengenai bakti seorang anak pada orang tua (ortu) yang telah wafat atau meninggal dunia diantaranya : 

Pertama, berupaya mendo’akan terbaik untuk orang tua (ibu ataupun ayah) telah wafat atau meninggal dunia ini.

Kedua, jika semasa hidupnya orang tua kita ada hutang piutang maka kewajiban kita sebagai anak atau ahli waris yang berupaya melunasi hutang-hutang peninggalan orang tua tersebut.

Ketiga, memuliakan teman-teman orang tua atau menjalin hubungan silaturahmi dengan teman-teman orang tua kita.

Ke-empat atau terakhir menjaga silaturrahim dengan karib kerabat keluarga orang tua.

Hal ini sebagaimana penulis kutip dari sebuah Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai Rasulullah, masih adakah bukti saya untuk kedua orang tua saya setelah keduanya wafat?”
Nabi menjawab: “Ya ada, diantaranya;

Pertama, mendo’akan dan memintakan ampunan untuknya

Kedua, mewujudkan wasiatnya

Ketiga, memuliakan teman-teman orang tua

Ke-empat, menjaga silaturrahim dengan karib kerabat keluarga orang tua.
(HR. Abu Dawud)

Lalu di Hadits lainnya, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki tanggungan puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodo puasanya?”

Beliau lantas menjawab: “Seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya?”

Iya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Maka hutang Allah SWT lebih berhak untuk dilunasi.”
(HR. Bukhari)

Ke-empat poin penting inilah yang disampaikan Ustadz Faqih dalam Pengajian Rutin yang dilaksanakan di Majelis Taklim Lastansa Mrebet. 

Terpisah, Ketua Majelis Taklim Lastansa Mrebet (Ibu Khosirin) mengatakan, dirinya beserta pengurus keluarga besar Majelis Taklim Lastansa Mrebet dan seluruh jama'ah Majelis Taklim (MT) Majelis Taklim Lastansa Mrebet sangat bersyukur dan bert telah diberikan wejangan nasihat pesan-pesan keagamaan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mrebet. 

Menurutnya, suatu penyampaian tema dan intisari yang tepat disampaikan ke forum MT. Lastansa Mrebet dipeloporinya Penyuluh Agama Islam KUA Mrebet Purbalingga. 

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur dan berterimakasih telah diberikan wejangan nasihat pesan-pesan Agama dan Dakwah di MT. Laatabsa kami ini.

Insya Allah apa yang telah disampaikan oleh Ustadz Faqih tadi Alhamdulillah bisa menambah khazanah keilmuan kami sebagai bekal menuju alam akhirat nantinya Amiin,” ungkap Ibu Khosirin dengan penuh rasa syukurnya, Jum’at (17/10/2025).

Sabtu, 04 Oktober 2025

 


CEGAH NIKAH DIBAWAH UMUR, 

PENYULUH AGAMA TURUN KE SEKOLAH-SEKOLAH

            Pemerintah dan berbagai pihak telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka pernikahan dini, yang ditargetkan terus menurun di tahun-tahun mendatang, untuk itu Penyuluh Agama Islam KUA Mrebet terus mensosialisasikan upaya-upaya tersebut. Amin Nurfaizan menyampaikan hal itu saat mensosialisasikan Cegah Nikah Dini dihadapan Sisiwa-Siswi SMPN 5 Mrebet. Jum'at 03/10/2025.
            Bukti bahwa Pemerintah hadir dengan menerbitkan aturan tentang pernikahan diantaranya :

  1. Peningkatan Batas Usia Pernikahan:

    • Revisi Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki.

  2. Edukasi dan Kampanye Kesehatan Reproduksi:

    • Program edukasi tentang kesehatan reproduksi remaja dan pendewasaan usia perkawinan (PUP) gencar dilakukan di sekolah dan komunitas.

    • Dibuatnya Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) untuk memberikan tempat bagi remaja berkonsultasi tentang masalah kesehatan dan kehidupan.

  3. Pengawasan Hukum (Dispensasi Kawin):

    • Meskipun batas usia telah naik, pengajuan dispensasi kawin (izin menikah di bawah usia 19 tahun) masih ada. Lembaga peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama) kini lebih ketat dalam mengkaji permohonan dispensasi, hanya memberikannya dalam kondisi mendesak dan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

  4. Pemberdayaan Remaja dan Keluarga:

    • Memberikan beasiswa dan program pelatihan keterampilan bagi remaja untuk meningkatkan potensi ekonomi mereka.

    • Melibatkan orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi bahaya pernikahan dini, terutama yang didorong oleh faktor kemiskinan atau tradisi.

          Intinya, pencegahan pernikahan dini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing bagi masa depan bangsa. 


Kegiatan disambut baik oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Mrebet, beliau berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan




KEGIATAN MT. KUA MREBET PURBALINGGA

  Penyuluh Agama Sampaikan Urgensi Bakti Anak Ke Ortu  Majelis Taklim (MT) Binaan Kantor Urusan Agama Mrebet Purbalingga (LAATANSA) dipusatk...