Minggu, 18 April 2021

Mencicipi Makanan Ketika Puasa



Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,


لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumber: www.islamqa.com)


Hukum puasa menjadi haram tetapi sah, akibat???....

 


Ibadah puasa menjadi haram, tetapi puasanya dianggap sah dan tudak dah  berbagai hal :

• 1. Berhukum haram namun puasanya dianggap sah, adalah puasanya seorang isteri tanpa idzin dari suaminya.

• 2. Berhukum haram dan dianggap tidak sah puasanya, terdapat pada lima contoh :

1. Puasa dihari raya idul fitri, adalah hari pertama di bulan syawal. 

2. Puasa dihari raya idul adha, adalah hari kesepuluh dibulan dzul hijjah.

3. Puasa dihari-hari tasyriq, adalah hari pada tgl 11, 12, 13 di bulan dzul hijjah.

Maka haram berpuasa dihari tersebut, walaupuu terhadap orang yang melaksanakan haji tamattu' yang tidak menemukan hewan sembelihan kurban (Al-hadyu), menurut pendapat yang muktamad, akan tetapi Imam Nawawi memilih pendapat membolehkan bagi orang yang tidak menemukan Al-hadyu atau tidak menemukan untuk membayar kaffarah.


4. Puasa separuh terakhir dibulan sya'ban, yaitu pada Tanggal  16, 17, 18 sampai akhir bulan sya'ban. 


5. Puasa di hari syak (hari ragu) yaitu hari Tanggal

 30 dibulan sya'ban jika ada orang berkata bahwa ia telah melihat bulan, namun muncul keraguan terhadap apa yang telah di katakan nya itu, atau kesaksian orang yang tidak diterima persaksian nya, seperti satu orang perempuan atau anak kecil. 


Permasalahan : 


Kapan boleh berpuasa di hari-hari syak (hari ragu) atau di separuh akhir dibulan sya'ban?


Boleh berpuasa pada hari-hari tersebut pada tiga keadaan. 


1. Jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa qadha' atau puasa membayar kaffarah atau nazar. 


2. Jika puasa tersebut adalah puasa sunnah yang menjadi kebiasaan-nya, seperti puasa hari isnin dan khamis, dan cukup dianggap sebagai kebiasaan jika sudah pernah dilakukannya walau hanya satu kali.

Diambil dari berbagai sumber. 

Wallohu'alumu Bisowab

 

3. Jika puasa separuh terakhir sya'ban tersebut disambung dengan puasa sebelumnya, seperti ia berpuasa pada tgl 15, maka boleh meneruskan puasanya pada hari berikutnya yaitu pada hari tgl 16 dan seterusnya tgl 17 sampai pada ujung bulan. Dan apabila puasanya terputus satu hari maka haram melanjutkan puasanya di sisa-sisa hari di bulan tersebut.```


Sabtu, 17 April 2021

2 Amal Paling Utama Disisi Alloh SWT

Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk berpegang pada tali Allah dan tali manusia. Al-Qur’an meminta agar kita tidak bercerai-berai. Perintah ini bukan perintah main-main. Perintah Al-Qur’an tersebut menjadi perintah luar biasa. Rasulullah SAW mengatakan bahwa keimanan kepada Allah dan kebaikan kepada orang lain menjadi kunci ibadah secara keseluruhan. Keduanya merupakan amalan utama dan dapat mendatangkan ridha Allah SWT. 

خصلتان لا شيء أفضل منهما الإيمان بالله والنفع بالمسلمين 

Artinya, “Dua hal di mana tidak ada yang lebih utama dari keduanya, yaitu beriman kepada Allah dan bermanfaat kepada umat Islam,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 4). Oleh karena itu, niat seseorang di pagi hari bahkan juga sangat penting. Niat pagi-pagi seseorang mendapatkan penilaian istimewa dari Allah SWT. Dalam hadits berikut ini, Rasulullah menjelaskan ganjaran mereka yang niat berbuat zalim dan mereka yang berniat membela orang yang terzalimi. 

من أصبح لا ينوي الظلم على أحد غفر له ما جنى ومن أصبح ينوى نصرة المظلوم وقضاء حاجة المسلم كانت له كأجر حجة مبرورة 

Artinya, “Siapa saja berpagi hari tanpa berniat zalim, niscaya diampuni baginya dosa yang telah dikerjakan. Siapa saja yang berpagi hari denga berniat membela orang terzalimi dan memenuhi hajat umat Islam, niscaya ia beroleh pahala sebesar pahala haji mabrur,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Sebaliknya, Allah sangat mencintai hamba-Nya yang bermanfaat bagi orang lain baik hartanya maupun jiwa dan raganya. Sesuatu yang membahagiakan, menghilangkan rasa lapar, membuka jalan atas kesulitan, atau membayarkan hutang orang lain merupakan ibadah paling utama di sisi Allah sebagaimana hadits Rasulullah berikut ini. 

أحب العباد إلى الله تعالى أنفع الناس للناس وأفضل الأعمال إدخال السرور على قلب المؤمن يطرد عنه جوعا أو يكشف عنه كربا أو يقضي له دينا. 

Artinya, “Hamba yang paling disukai Allah adalah orang yang paling bermanfaat kepada orang lain. Sementara amal yang paling utama adalah memasukkan kebahagiaan di hati orang yang beriman yang menolak rasa lapar, membuka jalan atas kesulitannya, atau membayarkan utangnya,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Adapun berikut ini adalah peringatan Rasulullah SAW agar umat Islam menjauhi kemusyrikan terhadap Allah dan kezaliman terhadap orang lain. Kedua hal ini merupakan perbuatan terkeji. Keduanya sangat dibenci oleh Allah sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang dikutip dalam Kitab Nashaihul Ibad berikut ini: 

وخصلتان لا شيء أخبث منهما الشرك بالله والضر بالمسلمين 

Artinya, “Dua hal di mana tidak ada yang lebih keji dari keduanya, yaitu menyekutukan Allah dan memudharatkan umat Islam” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nashaihul Ibad: 4). Dengan kata lain, kalau tidak dapat berbuat baik terhadap orang lain, sekurang-kurangnya kita tidak berbuat sesuatu yang membahayakan mereka atau berbuat zalim terhadap mereka. Wallahu a‘lam. 

Senin, 12 April 2021

PUASA TANPA MANDI WAJIB

Ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.


Karena ketidak tahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkanL puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan


Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh


Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.


Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,


كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).


At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,


وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ


Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).


Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?


Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?


Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.


Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,


كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة


“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).


Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu


Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.


Allah berfirman,


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)


Demikian, semoga bermanfaat.


________________

ISTIJRAD ITU PEMBIARAN ...

Alloh memberikan kelebihan-kelebihan pada ahli maksiat ... Makin maksiat, makin berlimpah segalanya ... Setelah itu Alloh hancurkan, sehancu...